Selasa, 27 Januari 2009

Kekerasan Perempuan Yang Terjadi Pada Zaman Orde Baru Sampai Sekarang

Kedua narasumber Hj Susiwati dan Ratna Sarumpaet sama -sama memberikan pernyataan tentang kekerasan yang dialami oleh perempuan pada zaman orde baru kekerasan dalam rumah tangga,hingga perdangan manusia yang kebanyakan korbannya adalah perempuan baik dewasa / anak-anak,Tetapi Ratna Sarumpaet lebih mengkritik tentang disahkannya UU Pornografi,Meski menuai kontroversi masyarakat dan adanya penolakan sejumlah fraksi di DPR.
Menurut Ratna UU Pornografi akan mengekang kebebasan dan melecehkan perempuan Indonesia,seolah olah perempuan tidak dapat menjaga kehormatannya.menurutnya:termasuk dalam pelangaran hak asasi manusia(HAM).Menganggap perempuan sebagai makhluk yang bersalah,membuat laki-laki melanggar hukum dan peraturan.
UU Pornografi juga akan memecah Bheneka Tunggal Ika dengan bermacam-macam budaya yang sebagian busana adatnya yang terbuka itu,yang berarti melanggar UU Pronografi sebabdi pasal UU Pornografi,Harapan Ratna sebagai LSM pembela perempuan supaya UU Pornografi dapat di revisi ulang dengan melihat norma dan adat yang ada di Indonesia
Ratna juga berseteitmen bahwa UU Pornografi kenapa harus ada,padahal perempuan Indonesia sebelum adanya UU Pornogrfi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.Justru laki-laki yang melanggar hukum,misalnya;memperkosa,menganiyaya,menipudll yang dialami perempuan Indonesia.

Tidak ada komentar: