Rabu, 28 Januari 2009
Tawaran Israel, 1 Tentara Ditukar 1.000 Milisi Hamas
Kali ini Israel menawarkan opsinya, satu tentara Israel yang ditahan Hamas ditukar dengan seribu tahanan gerilyawan Hamas yang ditahan di penjara Israel.
Ayman Taha, negosiator Hamas, menuturkan, Israel menawarkan pembebasan 1.000 tahanan Palestina, ditukar dengan pembebasan Gilad Shalit, tentara Israel yang ditangkap kaum militan Palestina pada 2006.
Shalit sendiri diyakini masih hidup hingga saat ini. Menurut Taha, untuk proses pertukaran tahanan, Israel rencananya akan membuka perbatasan antara negaranya dan wilayah Gaza.
“Operasi ini menciptakan pengertian baru antara Israel dan Hamas. Pihak Hamas menyadari serangan baru tidak akan bisa kami kendalikan lagi,” ujar salah satu pejabat militer Israel seperti dikutip Jerusalem Post, Selasa (27/1).
Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, yang mengunjungi Israel pekan lalu, menyebut kepulangan Shalit akan menjadi hal penting dalam proses perdamaian jangka panjang di antara kedua negara.
Namun, gencatan senjata yang berlangsung antara Israel dan Hamas ternoda dengan insiden yang terjadi Selasa (27/1).
Sebuah bom meledak di dekat perbatasan Gaza, menewaskan satu tentara Israel, satu warga Palestina dan melukai tiga korban lainnya. Insiden tersebut terjadi di sekitar wilayah yang dikuasai Hamas, sejak gencatan senjata yang telah dilakukan sepuluh hari lalu. Pihak keamanan di Israel membenarkan ledakan yang terjadi di dekat satuan militernya, yang tengah berpatroli di perbatasan Gaza tengah.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak mengeluarkan ancamannya, Israel akan membalas serangan tersebut jika Hamas sengaja memicu pertempuran kembali di antara mereka. “Ini merupakan serangan serius. Kami tidak bisa menoleransinya dan akan membalasnya. Saya rasa tak perlu diungkapkan lagi apa alasannya,” ujar Barak.
Warga Palestina yang tinggal di dekat Khan Yunis mengaku mendengar tembakan yang dikeluarkan tank-tank Israel. Belum lagi pesawat-pesawat tempur Israel yang melintasi area tersebut. Petugas patroli dan pria bersenjata Palestina mulai menembakkan senjatanya setelah ledakan terdengar. Seorang warga Palestina, Anwar Al Dreim (24), menjadi korban dalam serangan tersebut.
Selasa, 27 Januari 2009
Kekerasan Perempuan Yang Terjadi Pada Zaman Orde Baru Sampai Sekarang
Menurut Ratna UU Pornografi akan mengekang kebebasan dan melecehkan perempuan Indonesia,seolah olah perempuan tidak dapat menjaga kehormatannya.menurutnya:termasuk dalam pelangaran hak asasi manusia(HAM).Menganggap perempuan sebagai makhluk yang bersalah,membuat laki-laki melanggar hukum dan peraturan.
UU Pornografi juga akan memecah Bheneka Tunggal Ika dengan bermacam-macam budaya yang sebagian busana adatnya yang terbuka itu,yang berarti melanggar UU Pronografi sebabdi pasal UU Pornografi,Harapan Ratna sebagai LSM pembela perempuan supaya UU Pornografi dapat di revisi ulang dengan melihat norma dan adat yang ada di Indonesia
Ratna juga berseteitmen bahwa UU Pornografi kenapa harus ada,padahal perempuan Indonesia sebelum adanya UU Pornogrfi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.Justru laki-laki yang melanggar hukum,misalnya;memperkosa,menganiyaya,menipudll yang dialami perempuan Indonesia.
Jumat, 16 Januari 2009
MENGAWAL MARTABAT PEREMPUAN
Hj.SUSIWATI
Di zaman orde baru isu kekerasan yang dialami oleh perempuan adalah sebuah aib untuk diungkap,walau banyak korban berjatuhan.mulai dari kekerasandalam rumah tannga atau KDRT hingga perdagangan manusia,kebanyakan korbanya adalah perempuan dewasa serta dari kalangan anak-anak terutama dari kalangan keluarga miskin dan berpendidikan rendah.
Seiring berjalannya reformasi,isu perempuan terus bergulir ke ranah public.Sehingga fakta ketidakadilan dengan mudah terungkap.Hj.SUSIWATI menilai tinggakat kekerasan yang di alami perempuan di Indonesia cukup tinggi
Menurut Hj.SUSIWATI,munculnya data kekerasan terhadap perempuan merupakan bukti bahwa masyarakat kurang menyadari pentingnya melapor ke pihak berwajib atau tidak ada keberanian untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya,biasanya timbul dari adanya ancaman-ancaman yang dilakukan oleh pelaku kekerasan untuk menakut-takuti korbannya.Sehingga perempuan hanya bisa pasrah menerima nasibnya.
Masalah perempuan sudah banyak di angkat ke publik baik oleh LSM maupun dari anggota dewan.Tetapi hukuman bagi pelaku kekerasan bisa di katakan ringan,berarti pada kenyataanya semua itu hanya di dalam teori dan tidak semua di praktekan contoh kongkritnya kasus yang dialami oleh TKW oleh majikannya di luar negeri.
Hj. SUSIWATI dan beserta para perempuan Indonesia pada umumnya berharap mampu berkordinasi untuk mengawal dan menyuarakan isu perempuan.Yang menjadikan kewajiban semua pihak untuk mengawal isu perempuan di ranah public
